Pemerintah Subsidi Rp80 juta untuk Pembeli Mobil Listrik dan Rp8 juta untuk Pembeli Motor Listrik

Pemerintah Subsidi Rp80 juta untuk Pembeli Mobil Listrik dan Rp8 juta untuk Pembeli Motor Listrik


Pemerintah berencana akan memberi subsidi kepada masyarakat yang hendak membeli kendaraan listrik. Rincian subsidinya adalah Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik.

Syarat pemberian subsidi juga relatif mudah, yakni; kendaraan listrik yang dibeli oleh masyarakat memiliki pabrik di Indonesia.

Sejauh ini rencana pemberian subsidi terhadap pembelian kendaraan listrik itu masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Perindustrian.

Meski demikian, penerapan subsidi itu hampir pasti dilakukan tujuannya agar penerapan penggunaan kendaraan bertenaga listrik bisa segera dilakukan.

Baca Juga: Pemanasan Global Pemicu Utama Transisi Virus dari Hewan ke Manusia

Jenis subsidi lain yang akan diberikan oleh pemerintah untuk kendaraan listrik juga berlaku untuk mobil listrik hybrid yang akan memperoleh subsidi sebesar Rp 40 juta dan Rp 5 juta untuk konversi motor listrik.

Penerapan subsidi yang akan diterapkan pemerintah ini juga sudah banyak diterapkan oleh banyak negara maju di dunia seperti Eropa, China termasuk Thailand.

Proses ini dilakukan untuk mengatasi terjadinya krisis sumber energi dalam hal ini bahan bakar minyak hingga dampak dari pemanasan global akibat emisi gas karbon yang berasal dari asap knalpot kendaraan berbahan bakar minyak.

Dengan kendaraan listrik, maka akan sangat efektif mengatasi krisis BBM dunia hingga jauh lebih ramah lingkungan.



Posting Komentar

Terima kasih karena telah berkenan memberikan komentar yang membangun untuk blog ini

Lebih baru Lebih lama