Pengguna Plastik dan Minuman Pemanis dalam Kemasan Dikenakan Tarif Cukai

Pengguna Plastik dan Minuman Pemanis dalam Kemasan bakal Dikenakan Tarif Cukai


Terhitung sejak tanggal 30 November 2022 lalu, pemerintah secara resmi mengenakan tarif cukai kepada pengguna plastik dan minuman pemanis dalam kemasan (MBDK).

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam peraturan itu, pemerintah menetapkan bahwa sumber pendapatan dalam APBN 2023 mendatang diantaranya berasal dari produk plastik serta minuman pemanis dengan target penerimaan cukai dari kedua sektor itu sebanyak Rp4,06 triliun.

Rinciannya adalah, Rp 980 miliar dari cukai plasti dan Rp 3,08 triliun berasal dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga: Menuju Neraka Iklim dengan Pedal Gas yang Terinjak

Penerbitan aturan penarikan cukai ini juga disambut baik oleh aktivis lingkungan yang menilai kebijakan ini sebagai upaya keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan.

Dengan penerapan cukai itu, maka produsen plastik maupun minuman pemanis dalam kemasan akan berupaya melakukan daur ulang produknya agar lebih ramah lingkungan sebagai konsekuensi dari penghematan proses produksi plastik.

Posting Komentar

Terima kasih karena telah berkenan memberikan komentar yang membangun untuk blog ini

Lebih baru Lebih lama